Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Pemilihan umum Wali Kota Cirebon 2024

Memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Pemilihan umum Wali Kota Cirebon 2024
Remove ads

Pemilihan umum Wali Kota Cirebon 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Cirebon dan Wakil Wali Kota Cirebon periode 2024-2029.[3]

Fakta Singkat Pemilih terdaftar, Kehadiran pemilih ...
Thumb
Daftar pasangan calon berikut foto, logo partai pengusung, serta visi dan misi

Pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Wali Kota Eti Herawati dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Cirebon 2024.

Remove ads

Syarat ambang batas Pencalonan

Ringkasan
Perspektif

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kota Cirebon terdapat 10 partai politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD Kota Cirebon.[4] Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Cirebon, sekitar 7 kursi dari 35 kursi. Tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[5] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024.[6] Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kota Cirebon adalah sekitar 252 ribu jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.[7]

Kursi DPRD Kota Cirebon

Informasi lebih lanjut No., Partai politik ...
Remove ads

Calon

Ringkasan
Perspektif
Thumb
Desain surat suara untuk pemilihan wali kota.

Dani - Fitria

Informasi lebih lanjut Dani Mardani, Fitria Pamungkaswati ...

Eti - Suhendrik

Informasi lebih lanjut Eti Herawati, Suhendrik ...

Partai Gerindra dan NasDem bersepakat untuk membangun koalisi pada Pemilihan umum Wali Kota Cirebon 2024 yang diberi nama "Koalisi Maju Bersama untuk Kota Cirebon". Naskah deklarasi koalisi ini ditandatangani oleh Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon Eman Sulaeman dan Ketua DPD NasDem Kota Cirebon Eti Herawati.[8]

Edo - Farida

Informasi lebih lanjut Effendi Edo, Siti Farida ...

Pada 4 Juli 2024, sejumlah pengurus DPD Golkar Kota Cirebon mendatangi kantor DPC PKB Kota Cirebon. Kemudian, keduanya sepakat untuk membangun koalisi untuk menghadapi Pilwalkot Cirebon 2024.[9]

Remove ads

Hasil

Hasil resmi

Thumb
Persentase suara tidak sah di setiap kecamatan dan kelurahan berdasarkan hasil rekapitulasi
Informasi lebih lanjut Calon wali kota, Calon wakil wali kota ...

Suara berdasarkan kecamatan

Informasi lebih lanjut Suara menurut kecamatan, Jumlah suara sah ...

Suara berdasarkan kelurahan

Informasi lebih lanjut Kecamatan, Kelurahan ...
Remove ads

Referensi

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads