Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Pemilihan umum Wali Kota Makassar 2024
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Pemilihan umum Wali Kota Makassar 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Makassar 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Makassar periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Wali Kota petahana Danny Pomanto tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Remove ads
Syarat ambang batas pencalonan
Ringkasan
Perspektif
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 50 kursi di DPRD Kota Makassar. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Makassar, 10 kursi dari 50 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Makassar adalah 1.036.965 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 9 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (13,35%), Partai NasDem (13,01%), PKS (10,94%), Partai Gerindra (10,40%), PKB (9,19%), PAN (8,40%), PDI-P (7,81%), Partai Demokrat (6,92%), dan PPP (6,84%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Makassar hasil Pemilu 2024.
Remove ads
Maskot

Suara Rakyat Memilih
Secara resmi KPU Kota Makassar telah meluncurkan maskot Pemilihan umum Wali Kota Makassar 2024 di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar pada Senin 20 Mei 2024. Maskot Pilwali Makassar diberi nama Sure' dengan bentuk seperti alat musik petik khas budaya suku Makassar. Adapun makna dari sure' yakni pesan kepada masyarakat agar datang memilih. Sure' juga memiliki kepanjangan, yaitu Suara Rakyat Memilih. Ketua KPU Kota Makassar, Muhammad Yasir Arafat mengatakan bahwa maskot tersebut adalah simbol kedaerahan Makassar. Simbol Makassar yang majemuk, sipakatau, dan sipakalabbi. Sure' menjadi maskot resmi setelah menjadi pemenang sayembara yang digelar oleh KPU Kota Makassar pada Mei 2024. Sayembara maskot KPU Kota Makassar ini diikuti total 18 peserta yang dinilai oleh sejumlah juri hingga menghasilkan 5 pemenang pilihan serta 1 pemenang pertama bernama Aldi Rizaldi Amirullah dengan maskot Sure' yang terinspirasi dari alat musik tradisional Makassar, yakni keso-keso dengan menggunakan Lipa' Sabbe.[6][7]
Remove ads
Tahapan pilkada
- 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Calon
Remove ads
Debat
Remove ads
Hasil rekapitulasi
Persebaran suara pasangan calon di setiap kelurahan dan kecamatan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
Remove ads
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Uskara mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.[8]
Remove ads
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 1, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih oleh KPU Kota Makassar pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kota Makassar No. 33 Tahun 2025.
Pelantikan pasangan calon terpilih
Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan 21 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.[9]
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads