Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Pemilihan umum Wali Kota Medan 2024

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Pemilihan umum Wali Kota Medan 2024
Remove ads

Pemilihan umum Wali Kota Medan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Medan 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Medan periode 2025–2030.[1]

Fakta Singkat Pemilih terdaftar, Kehadiran pemilih ...

Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Wali Kota periode 2021–2025, Bobby Nasution dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Wali Kota Medan 2024. Namun, memutuskan untuk tidak mencalonkan diri, karena mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Sumatera Utara 2024, dan berdasarkan putusan MK, dinyatakan sebagai Gubernur Sumatera Utara tahun 2025–2030.

Remove ads

Syarat ambang batas pencalonan

Ringkasan
Perspektif
Thumb
Desain surat suara untuk pemilihan wali kota.

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kota Medan terdapat 11 partai politik dengan jumlah 50 kursi di DPRD Kota Medan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Medan, 10 kursi dari 50 kursi.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Medan adalah 1.799.421 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.[3] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (17,31%), PKS (15,00%), Partai Gerindra (13,93%), Partai Golkar (11,74%), Partai NasDem (9,27%), dan PAN (7,22%).

Informasi lebih lanjut Nomor urut, Partai politik ...
Remove ads

Calon

Informasi lebih lanjut Rico Tri Putra Bayu Waas, H. Zakiyuddin Harahap ...
Remove ads

Hasil

Hasil rekapitulasi

Informasi lebih lanjut Calon, Pasangan ...

Hasil rekapitulasi per Kecamatan

Informasi lebih lanjut Hasil Pemilihan Umum Wali kota dan Wakil Wali kota Medan 2024 per Kecamatan, Kecamatan ...

Hasil rekapitulasi per Kelurahan

Informasi lebih lanjut Hasil Pemilihan Umum Wali kota dan Wakil Wali kota Medan 2024 per Kelurahan, Kecamatan Medan Kota ...
Remove ads

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil Pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025.[4]

Remove ads

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih oleh KPU Kota Medan pada tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kota Medan No. 8 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan 31 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.[5]

Referensi

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads