Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Provinsi di Indonesia
pembagian administratif tingkat satu di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi, dan setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Hingga saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, termasuk sembilan di antaranya yang merupakan daerah berstatus khusus dan/atau istimewa.[1]
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Remove ads
Dasar hukum
Ringkasan
Perspektif
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:[2]
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Daerah provinsi, menurut UUD 1945, merupakan daerah otonom yang pemerintahannya terdiri atas kepala daerah yang disebut "gubernur" dan lembaga legislatif daerah berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.[2] Pemerintah daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[2]
Selain itu, menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah provinsi, selain berstatus sebagai daerah otonom, juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[3] Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[3]
UUD 1945 juga menyebutkan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.[2]
Remove ads
Daftar
Remove ads
Kekhususan dan keistimewaan
Ringkasan
Perspektif
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Daerah-daerah tersebut disebut daerah khusus dan daerah istimewa. Saat ini, terdapat delapan provinsi di Indonesia yang merupakan daerah khusus dan/atau daerah istimewa, dengan enam provinsi yang hanya memiliki sifat kekhususan, satu provinsi yang hanya memiliki sifat keistimewaan, dan satu provinsi dengan kedua sifat tersebut.
Provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat kekhususan adalah sebagai berikut.
- Aceh, yang memiliki kekhususan dalam hal menerapkan hukum syariat Islam ke dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah beserta kebijakan-kebijakannya.[39] Kekhususan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006.[40]
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan berbagai kekhususan atas ketentuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dalam kapasitas sebagai ibu kota negara Indonesia. Ketentuan pemerintahan daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2007.[41]
- Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang memperoleh kewenangan bagi masyarakat Papua untuk mengatur wilayahnya sendiri beserta kepentingan pemerintahannya berdasarkan hak, aspirasi, dan hukum adat orang asli Papua. Otonomi khusus "Provinsi Papua" diatur dalam beberapa undang-undang, yang terakhir dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.[42]
Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat keistimewaan adalah sebagai berikut.
- Aceh, dengan keistimewaan berupa penerapan hukum syariat Islam dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta keterlibatan ulama dalam penetapan kebijakan daerah.[39] Keistimewaan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 1999.[43]
- Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki kewenangan istimewa berupa kedudukan hukum Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang istimewa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, kebudayaan, dan pertanahan berdasarkan sejarah dan hak asal-usul setempat. Keistimewaan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2012.[44]
Remove ads
Sejarah
Ringkasan
Perspektif
Periode kolonial Belanda dan pendudukan Jepang
Pada masa kolonialisme Belanda, wilayah Hindia Belanda pada tingkat pertama dibagi atas 3 provinsi (provincie) dan 3 kegubernuran (gouvernement).
- Provinsi
- Jawa Barat (West Java)
- Jawa Tengah (Midden Java)
- Jawa Timur (Oost Java)
- Kegubernuran
- Sumatera (Sumatra)
- Borneo (Borneo)
- Timur Raya (Groote Oost)
Selama masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda, istilah daerah provinsi dan kegubernuran tersebut dihapuskan, sehingga keresidenan (yang penamaannya diganti menjadi "syuu" oleh pemerintah militer Jepang) menjadi pembagian administratif tertinggi.
Periode kemerdekaan Indonesia
Era revolusi nasional
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal 10 Juli 1948, yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah "provinsi", yang dipimpin oleh "kepala daerah provinsi".[45]
Era Republik Indonesia Serikat
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat. Bentuk negara Indonesia yang berganti tersebut secara praktis menyebabkan wilayah Indonesia tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam daerah-daerah bagian, yang terdiri dari 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.
Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.
Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin
Melalui UU No. 1 Tahun 1957, istilah daerah provinsi beralih menjadi "daerah swantara/istimewa tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah (istimewa) tingkat I".[49] Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah tersebut disederhanakan menjadi hanya "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I" dan dianggap sebagai penunjukan daerah administratif, sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.[50]
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin:
Era Orde Baru

Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah Bengkulu yang dimekarkan dari Sumatera Selatan pada tahun 1967.
Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan untuk merujuk pada daerah yang sama, tetapi dalam fungsi kerja yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas desentralisasi, sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas dekonsentrasi.[60]
Pada tahun 1976, Indonesia memperluas wilayahnya dengan mengintegrasikan Timor Portugis.
Era Reformasi
Memasuki Era Reformasi, istilah "daerah tingkat I" dihapuskan dan istilah "provinsi" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui perubahan kedua, UUD 1945 akhirnya menetapkan "provinsi" sebagai wilayah administratif tingkat pertama Indonesia.[63]
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:
Remove ads
Serba serbi
Ringkasan
Perspektif
Statistik
Bekas provinsi
Berikut ini merupakan provinsi yang dahulu ada, tetapi sekarang telah hilang dari daftar. Bekas provinsi tersebut tidak ada lagi mungkin saja karena provinsi tersebut mengalami pemecahan atau karena wilayah tertentu telah keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hasil pemekaran
Berikut ini merupakan provinsi-provinsi hasil pemekaran dari provinsi lainnya.
Fakta-fakta
Semenjak pembentukan delapan provinsi pada awal kemerdekaan Indonesia, hanya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku yang secara penggunaan nama masih ada dan dipakai hingga saat ini, meskipun beberapa provinsi mengalami penyusutan wilayah karena pemekaran provinsi. Hanya Provinsi Jawa Timur yang wilayahnya masih tetap utuh dan belum pernah dimekarkan hingga kini.
Sementara Provinsi Jawa Tengah pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan secara de facto pernah berdiri daerah otonomi khusus Daerah Istimewa Surakarta yang terdiri dari wilayah otonom Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran. Namun karena gejolak yang terjadi di dalam daerah tersebut, status Daerah Istimewa Surakarta dicabut hingga akhirnya kembali menjadi bagian dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, walaupun sampai saat ini status kedudukan Daerah Istimewa Surakarta masih diperdebatkan.[94]
Provinsi Jawa Timur merupakan satu-satunya provinsi yang sama sekali belum pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan pemekaran maupun penggabungan suatu wilayah. Sementara itu, Provinsi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Sunda Kecil telah habis dipecah dan menjadi provinsi-provinsi lain.
Wilayah Timor Portugis sempat bergabung ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1976–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[95]
Remove ads
Lihat pula
Catatan
- Hari jadi ditentukan berdasarkan peraturan daerah setempat dan bisa saja berbeda dengan tanggal pembentukan. Hari jadi umumnya dirayakan setiap tahun oleh daerah tersebut layaknya hari ulang tahun.
- Pemerintah provinsi belum menetapkan hari jadi provinsi melalui peraturan perundang-undangan daerah terkait dan tidak pernah merayakannya secara seremonial atau dengan upacara bendera.
- Secara de facto, gedung-gedung pemerintahan, baik milik pemerintah pusat Indonesia maupun pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, umumnya terletak di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Namun secara de jure, semua undang-undang mengenai pembentukan dan penetapan kekhususan daerah Jakarta tidak pernah mencantumkan ibu kota provinsi untuk DK Jakarta.
- Pembagian daerah tingkat II di DKI Jakarta sebenarnya berupa kabupaten administrasi dan kota administrasi, yaitu kabupaten dan kota yang bukan merupakan daerah otonom, sehingga tidak ada DPRD pada daerah tersebut dan bupati atau wali kotanya dipilih langsung oleh Gubernur DKI Jakarta dari kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Remove ads
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads