Loading AI tools
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Prof. Dr. Syaukani Hasan Rais, SE, MM, akrab disapa Pak Kaning (11 November 1948 – 27 Juli 2016 ), adalah Bupati Kutai Kartanegara yang ke-9 bila dihitung sejak Daerah Istimewa Kutai, dan Bupati pertama sejak pemekaran menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menggantikan Bupati A.M. Sulaiman pada periode 1999 sampai 2004 dan kemudian kembali menjabat sebagai Bupati setelah memenangkan Pilkada Kutai Kartanegara pada tanggal 1 Juni 2005. Ia bersama pasangannya Samsuri Aspar dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2005-2010 pada tanggal 13 Juli 2005.[1]
Syaukani Hasan Rais | |
---|---|
Bupati Kutai Kartanegara 9 | |
Masa jabatan 14 Oktober 1999 – 14 Oktober 2004 | |
Pendahulu A.M. Sulaiman Pengganti Awang Dharma Bakti (Pjs.) | |
Masa jabatan 13 Juli 2005 – Desember 2006 | |
Wakil | Samsuri Aspar |
Pendahulu Hadi Soetanto (Pjs.) | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Tenggarong, Kutai | 11 November 1948
Meninggal | 27 Juli 2016 67) Samarinda | (umur
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Golkar |
Suami/istri | Hj. Dayang Kartini |
Anak | Silvi Agustina Rita Widyasari Windra Sudarta |
Sunting kotak info • L • B |
Syaukani Hasan Rais berdarah Banjar dan Makassar. Istrinya bernama Hj. Dayang Kartini yang asli berdarah Kutai.[2]
Syaukani memiliki tiga orang anak, yaitu:
Pada 18 Desember 2006, ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.[3]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.[3] Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.[4]
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.