Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Akhmad Syarifuddin
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Akhmad Syarifuddin (lahir 11 Januari 1979 ) yang akrab disapa Ome adalah Wakil Wali kota periode 2013-2018[1][2] Kota Palopo, menjabat sejak 6 Juli 2013[3] berpasangan dengan Judas Amir. Masa jabatan sebagai Wakil Wali kota berakhir pada tanggal 6 Juli 2018. Pada Pilkada suara ulang Sabtu, 24 Mei 2025 ia terpilih kembali sebagai Wakil Wali kota Palopo mendampingi Naili.
![]() | Artikel biografi ini berkualitas rendah karena ditulis menyerupai resume atau daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). |
Sebelum menjadi Wakil Wali kota, Ome banyak berkecimpung di dunia Akademisi sebagai Dosen di Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Remove ads
Riwayat pendidikan
- Sarjana Ekonomi Universitas Hasanuddin (S1) (2002)
- Pascasarjana Universitas Hasanuddin (S2) (2005)
- Doktor UIN Alauddin (S3) (2016)
Organisasi
- Anggota Dewan Penasehat PP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (2019-Sekarang)
- Wakil Ketua PTMSI Sulawesi Selatan ( 2019 - Sekarang)
- Ketua Pemuda Pancasila Kota Palopo (2015-2022)
- Wakil Ketua PSSI Sulawesi Selatan (2020-2022)
- Ketua Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia Kota Palopo (2015-2020)
- Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia Kota Palopo (2015-2020)
- Pengurus Pusat Perbasi Masa Bakti (2015-2020)
- Ketua Pelti Kota Palopo (2015-2020)
- Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Palopo (2015-2020)
- Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Palopo (2013-2018)
- Wakil Bendahara Umum PP Gerakan Pemuda Ansor (2010-2015)
Remove ads
Karier
- Anggota Komite Manajemen Risiko BPJS Kesehatan (2020-2024)
- Wakil Wali kota Kota Palopo (2013–2018)
- Staf Ahli Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2006–2012)
- Dosen PNS Institut Agama Islam Negeri Palopo (2003–2017)
Kontroversi
Pada tahun 2018, Akhmad Syarifuddin Daud divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan dijatuhi hukuman pidana percobaan. Saat Pilkada Palopo 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025, ia diduga tidak mengumumkan secara terbuka statusnya sebagai mantan terpidana sesuai aturan KPU.[4] Bawaslu Palopo sempat merekomendasikan diskualifikasi atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan terkait hal tersebut.[5] Pengadilan Negeri Palopo juga siap membatalkan surat keterangan “tidak pernah dipidana” miliknya karena ditemukan adanya putusan hukum tetap. Di sisi lain, Akhmad Syarifuddin menyatakan telah mengumumkan status hukum tersebut melalui media sosial dan spanduk, tetapi langkah itu dinilai kurang transparan oleh Bawaslu.
Remove ads
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads