Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
legislator Daerah Sulawesi Utara Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (disingkat DPRD Sulawesi Utara atau DPRD Sulut) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. DPRD Sulawesi Utara beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.
Pimpinan DPRD Sulawesi Utara terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak.
Anggota DPRD Sulawesi Utara yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 9 September 2024. Komposisi anggota DPRD Sulawesi Utara terdiri dari 9 partai politik di mana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 19 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang masing-masing meraih 6 kursi.[1]
Remove ads
Hasil Pemilihan Umum
Ringkasan
Perspektif
Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut.
Remove ads
Komposisi Anggota
Ringkasan
Perspektif
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Periode 1971–2014
Periode 2019–2029
Remove ads
Fraksi
Ringkasan
Perspektif
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[14] Satu fraksi di DPRD Sulawesi Utara setidaknya beranggotakan 4 orang.
Periode 2014–2019
Berikut adalah komposisi fraksi DPRD periode 2014–2019:[15]
Periode 2019–2024
DPRD Sulawesi Utara periode 2019–2024 terdiri dari 5 fraksi di mana dua di antaranya adalah fraksi gabungan. Berikut adalah komposisi fraksi DPRD Sulawesi Utara periode 2019–2024 beserta ketuanya.
Alat Kelengkapan DPRD
Ringkasan
Perspektif
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
- Pimpinan
- Badan Musyawarah (Bamus)
- Komisi
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
- Badan Anggaran (Banggar)
- Badan Kehormatan (BK)
- Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[22] Pimpinan DPRD Sulawesi Utara terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar ketua DPRD Sulawesi Utara.
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[34] DPRD Sulawesi Utara memiliki 4 komisi.
Pimpinan AKD
Berikut ini adalah daftar pimpinan AKD DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024.[35]
Remove ads
Daerah Pemilihan
Pada Pileg 2019[36] dan Pileg 2024,[37] pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dibagi ke dalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Remove ads
Daftar Anggota
Remove ads
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads