Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (disingkat DPR Aceh atau DPRA) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Aceh, Indonesia. Berbeda dengan DPRD Provinsi lain di Indonesia pada umumnya, DPRA memiliki nama yang unik serta jumlah anggota 1¼ kali lebih banyak dari DPRD provinsi menurut undang-undang.[1] DPRA beranggotakan 81 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRA terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi dan suara terbanyak.

Anggota DPRA yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 30 September 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., di Gedung Utama DPR Aceh. Komposisi anggota DPRA periode 2024-2029 terdiri dari 13 partai politik dimana Partai Aceh merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 20 kursi.[2][3][4]
Remove ads
Sejarah
Ringkasan
Perspektif
DPRA berdiri sejak Tahun 1945, saat itu bernama Komite Nasional Daerah (KND). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Peralihan dari UUD 1945 dan disusul Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945. KND yang diketuai pertama kali oleh Tuanku Mahmud, dilanjutkan oleh Mr. S. M. Amin kemudian berubah nama menjadi DPR pada tahun 1947.
Keresidenan Aceh dijadikan Provinsi oleh Wakil Perdana Menteri sesuai PP No. 8 tahun 1948 pada tanggal 17 Desember 1948 dan DPRD Aceh berdiri sesuai dengan PP No. 22 Tahun 1948 dari tahun 1949-1950 dengan Ketua Tgk. Abdul Wahab. Namun leburnya Provinsi Aceh pada tahun 1950 menyebabkan DPRD dibubarkan.
Kemudian Provinsi Aceh lahir kembali sesuai dengan UU No. 24 tahun 1956. Maka dibentuklah DPRD Peralihan pada 1957 dengan ketua pertama Tgk. M. Abdul Syam yang memimpin hingga 1959. Pada dan tahun 1959-1961 diketuai Tgk. M. Ali Balwy.
Selanjutnya sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 1960 dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRDGR) tahun 1961-1964 diketuai Gubernur Aceh A. Hasjmy.
Sesuai dengan UU No. 181 Tahun 1965 DPRDGR Tahun 1965-1966 diketuai oleh Gubernur Nyak Adam Kamil, PD. Ketua DPRD periode 1966-1968 Drs. Marzuki Nyak Man. Ketua DPRD Periode 1968-1971 H. M. Yasin.
Dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 1/MISSI/1959 (Missi Hardi), maka sejak tanggal 26 Mei 1959, Aceh diberi status “Daerah Istimewa” dengan sebutan lengkap Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sejak saat itu Aceh memiliki hak otonomi yang luas dalam bidang Agama, Adat dan Pendidikan. Selanjutnya DPRD di Aceh, ditetapkan sesuai hasil Pemilu.[5]
Remove ads
Fungsi, tugas dan wewenang
Ringkasan
Perspektif
FUNGSI DPRA (Pasal 22 UU No. 11/2006):
- Fungsi Legislasi
- Fungsi Anggaran
- Fungsi Pengawasan.[6]
DPRA memiliki tugas dan wewenang:
- Membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain
- Melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
- Memberitahukan kepada Gubernur dan Komisi Independen Pemilihan tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur
- Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh
- Memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh
- Memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan
- Mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan
- Melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
Remove ads
Hasil Pemilihan Umum
Ringkasan
Perspektif
Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah sebagai berikut.
Remove ads
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRA dalam empat periode terakhir.[8][9][10][11]
Remove ads
Fraksi
Ringkasan
Perspektif
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[12] Sejak tahun 2009, jumlah fraksi di DPRA cenderung meningkat yaitu 4 fraksi (periode 2009-2014) dan 7 fraksi (periode 2014-2019).[13]
Periode 2019-2024
Pada periode 2019-2024, jumlah fraksi DPRA juga meningkat yaitu menjadi 9 fraksi sebagai berikut.[14]
Periode 2024-2029
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2024-2029 terdiri atas 7 fraksi yang berasal dari 13 partai politik sebagai berikut.[16]
Remove ads
Alat Kelengkapan DPRA
Ringkasan
Perspektif
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
- Pimpinan
- Badan Musyawarah (Banmus)
- Komisi
- Badan Legislasi (Banleg)
- Badan Anggaran (Banggar)
- Badan Kehormatan (BK)
- Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRA
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[17] Pimpinan DPRA terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPR Aceh sejak awal berdirinya:
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[25] Karena status Provinsi Aceh memiliki otonomi khusus, jumlah komisi DPRA dapat dibentuk lebih dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. DPRA memiliki saat ini memiliki 7 komisi untuk periode 2024-2029.[26] Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memiliki 6 komisi.[27]
Pimpinan AKD
Periode 2019-2024
Berikut ini adalah pimpinan alat kelengkapan DPRA periode 2019-2024.
Periode 2024-2029
Berikut ini adalah susunan dari pimpinan alat kelengkapan DPRA periode 2024-2029.
Remove ads
Daerah Pemilihan
Pada Pileg 2019[40] dan Pileg 2024,[41] pemilihan DPRA dibagi kedalam 10 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Remove ads
Daftar Anggota
Ringkasan
Perspektif
Periode 2009–2014
Berikut ini adalah daftar anggota DPRA periode 2009-2014.
Periode 2014–2019
Berikut ini adalah daftar anggota DPRA periode 2014-2019.[42]
Periode 2019–2024
Berikut ini adalah daftar anggota DPRA periode 2019-2024.[43]
Periode 2024–2029
Berikut ini adalah daftar anggota DPRA periode 2024-2029.[52]
Remove ads
Referensi
Lihat pula
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads