Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru
Remove ads

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru (disingkat DPRD Kota Pekanbaru) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. DPRD Kota Pekanbaru memiliki 50 anggota yang tersebar di 9 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Keadilan Sejahtera.

Fakta Singkat Jenis, Sejarah ...
Remove ads

Hasil Pemilihan Umum

Ringkasan
Perspektif

Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut.

Informasi lebih lanjut Hasil pemilihan umum 2024, Daerah pemilihan ...
Remove ads

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]

Informasi lebih lanjut No, Jabatan ...
Remove ads

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam tiga periode terakhir.

Informasi lebih lanjut Partai Politik, Jumlah Kursi dalam Periode ...

Daerah Pemilihan

Pada Pileg 2019,[8] pemilihan DPRD Kota Pekanbaru dibagi kedalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Informasi lebih lanjut Nama Dapil, Wilayah Dapil ...

Pada Pileg 2024,[9] pemilihan DPRD Kota Pekanbaru dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Informasi lebih lanjut Nama Dapil, Wilayah Dapil ...
Remove ads

Daftar Anggota

Ringkasan
Perspektif

Periode 2019–2024

Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019–2024.[10]

Informasi lebih lanjut Nama Anggota, Partai Politik ...

Periode 2024–2029

Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2024–2029.[16]

Informasi lebih lanjut Nama Anggota, Partai Politik ...
Remove ads

Catatan

  1. Diberhentikan dari posisi Ketua DPRD pada rapat paripurna tertanggal 2 November 2021, namun proses pemberhentian tersebut ditolak oleh Gubernur Riau karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, fungsi tugas dari yang bersangkutan tak kunjung dipulihkan sampai lewat 3 bulan, hal ini membuat pengurus partai terkait melakukan pergantian pimpinan.[13][14][15]

Lihat Pula

Referensi

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads