Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (disingkat DPRD Kalimantan Barat atau DPRD Kalbar) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. DPRD Kalimantan Barat beranggotakan 65 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Barat terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kalimantan Barat yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 30 September 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.[1][2][3][4] Komposisi anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2024-2029 terdiri dari 10 partai politik dimana PDIP adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 13 kursi, kemudian disusul oleh Partai NasDem yang meraih 10 kursi. Pada Pemilu 2024, DPRD Kalimantan Barat menempatkan wakilnya sejumlah 65 orang yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh PDIP.[5][6][7][8][9][10]
Remove ads
Hasil Pemilihan Umum
Ringkasan
Perspektif
Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut.
Remove ads
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Barat dalam empat periode terakhir.[12][13][14][15]
Remove ads
Fraksi
Ringkasan
Perspektif
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[16] Satu fraksi di DPRD Kalimantan Barat setidaknya beranggotakan 5 orang.
Periode 2014-2019
DPRD Kalimantan Barat periode 2014-2019 terdiri dari 8 fraksi yang berasal dari 11 partai politik sebagai berikut.[17]
Periode 2019-2024
DPRD Kalimantan Barat periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi yang berasal dari 12 partai politik sebagai berikut.[18]
Remove ads
Alat Kelengkapan DPRD
Ringkasan
Perspektif
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
- Pimpinan
- Badan Musyawarah (Bamus)
- Komisi
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
- Badan Anggaran (Banggar)
- Badan Kehormatan (BK)
- Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[19] Pimpinan DPRD Kalimantan Barat terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kalimantan Barat dalam dua periode terakhir.
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[26] DPRD Kalimantan Barat memiliki 5 komisi.
Remove ads
Daerah Pemilihan
Sejak Pileg 2014 hingga Pileg 2024, pemilihan DPRD Provinsi Kalimantan Barat dibagi kedalam 8 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[27][28][29]
Remove ads
Daftar Anggota
Ringkasan
Perspektif
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2019-2024.[30]
Remove ads
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads