Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Eddy Hiariej

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Eddy Hiariej
Remove ads

Edward Omar Sharif Hiariej (lahir 10 April 1973 ) akrab dengan panggilan Eddy Hiariej adalah seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.[1] Pada 21 Oktober 2024, ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Hukum Indonesia pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebagai Wakil Menteri Hukum pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto, ia kerap mewakili Pemerintah dalam pembahasan dan pengambilan keputusan sejumlah Rancangan undang-undang bidang Pidana yang menarik perhatian publik, diantaranya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2022,[2] RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2022,[3] serta pembaharuan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 2025.[4] Ia juga dikenal mendukung Omnibus Law walau sebelum menjadi wamen mengkritiknya.[5][6][7][8]

Fakta Singkat Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum Indonesia ke-4 ...
Remove ads

Kehidupan Pribadi

Eddy Hiariej sapaan akrab Wamenkumham ini bermula sebagai seorang akademisi yang bergelar Profesor. Ayah Edward memintanya menjadi jaksa. Namun di kemudian hari almarhum ayahnya meminta Edward menjadi pengacara agar dapat membela masyarakat.[9]

Pria kelahiran Ambon, Maluku 10 April 1973 adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Dia akhirnya mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.

Remove ads

Pendidikan

  • SMA lulus pada tahun 1992
  • S1 Fakultas Hukum UGM (1993 - 1998)
  • S2 Fakultas Hukum UGM (2002 - 2004)
  • S3 Fakultas Hukum UGM (2007 - 2009)
  • Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010

Karier

Ringkasan
Perspektif

Nama Edward Omar Sharif Hiariej muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019. Selain itu, dia juga kerap menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.[10] Dalam perjalanan kariernya mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku. Di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010) dan sebagainya.

Pada tahun 2023, Erick yang merupakan kakak Eddy dipecat dari jabatannya di Universitas Gajah Mada karena kasus penyerangan seksual terhadap salah satu mahasiswi di tahun 2016.[11]

Presiden Jokowi mengangkat Eddy sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 23 Desember 2020.[12] Pada Desember 2023, Hiarej mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar 7 miliar rupiah berkaitan dengan posisinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.[13]. Setelah mundur dari posisi Wamenkumham, ia mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai Tersangka yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan penetapan tersangka oleh KPK atas dirinya dinyatakan tidak sah.[14]

Eddy Hiariej, pada April 2024, menjadi saksi ahli kubu pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.[15]

Pada 21 Oktober 2024, ia diangkat Presiden Prabowo Subianto untuk kembali mengisi posisi Wakil Menteri Hukum pada Kabinet Merah Putih. [16]

Riwayat Pekerjaan

  • 1999 - Sekarang: Dosen Fakultas Hukum UGM
  • 2002 - 2007: Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM
  • 2017 - 2023: Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM
  • 2020 - 2023: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham)[17][18]
  • 2024 - Sekarang: Wakil Menteri Hukum Indonesia

Buku

  • Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009)
  • Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009)
  • Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010)
  • Teori dan hukum Pembuktian (2012)
  • Hukum Acara Pidana (2015)
  • Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016)

Kontroversi

Ringkasan
Perspektif

Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan yang lalu, sebelum tanggal 9 November 2023.[19]

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK dinyatakan tidak sah.[20]

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024

Pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Edward Hiariej merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu pasangan calon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Kehadirannya sebagai saksi ahli diprotes oleh kubu pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dikarenakan menurut mereka Eddy merupakan tersangka korupsi. Hal ini dibantah oleh Eddy Hiariej yang menganggap hal tersebut keliru dan tidak disampaikan secara utuh, karena status tersangkanya sudah batal melalui putusan praperadilan 30 Januari 2024. Mahkamah Konstitusi kemudian tetap menerima kehadiran Eddy dan, atas keputusan tersebut, Bambang Widjojanto, salah satu anggota tim hukum Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memutuskan "walk-out" keluar dari ruang persidangan.[15]

Remove ads

Referensi

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads