Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Kementerian Agama Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Kementerian Agama Republik Indonesia
Remove ads

Kementerian Agama Republik Indonesia (disingkat Kemenag RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Nasaruddin Umar.

Fakta Singkat Kementerian Agama Republik Indonesia, Gambaran umum ...
Thumb
Gedung Kementerian Agama (sekitar tahun 1950an)
Remove ads

Sejarah

Ringkasan
Perspektif

Realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Dalam rapat besar (sidang) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama yakni Kementerian Islamiyah yang menurutnya memberi jaminan kepada umat Islam (masjid, langgar, surau, wakaf) yang di tanah Indonesia dapat dilihat dan dirasakan artinya dengan kesungguhan hati. Tetapi usulnya tentang ini tidak begitu mendapat sambutan.[4][5]

Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Minggu, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Hanya enam dari 27 Anggota PPKI yang setuju didirikannya Kementerian Agama. Beberapa anggota PPKI yang menolak antara lain: Johannes Latuharhary mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Abdul Abbas seorang wakil Islam dari Lampung, mendukung usul agar urusan agama ditangani Kementerian Pendidikan. Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama tetapi karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Ki Hadjar Dewantara, tokoh pendidikan Taman Siswa, lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri. Dengan penolakan beberapa tokoh penting ini, usul pembentukan Kementerian Agama akhirnya ditolak.[4][5]

Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut B.J. Boland, telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.[4]

Ketika Kabinet Presidensial dibentuk di awal bulan September 1945, jabatan Menteri Agama belum diadakan. Demikian halnya, di bulan November, ketika kabinet Presidential digantikan oleh Kabinet Parlementer di bawah Perdana Menteri Sjahrir. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali diajukan kepada BP-KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) pada tanggal 11 November 1946 oleh K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, yang semuanya merupakan anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas. Usulan ini mendapat dukungan dari Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo yang semuanya juga merupakan anggota KNIP untuk kemudian memperoleh persetujuan BP-KNIP.[5]

Kelihatannya, usulan tersebut kembali dikemukakan dalam sidang pleno BP-KNIP tanggal 25-28 November 1945 bertempat di Fakultas Kedokteran UI Salemba. Wakil-wakil KNIP Daerah Karesidenan Banyumas dalam pemandangan umum atas keterangan pemerintah kembali mengusulkan, antara lain; Supaya dalam negara Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambillalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan atau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian Agama tersendiri.[5]

Usul tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh Islam yang hadir dalam sidang KNIP pada waktu itu. Tanpa pemungutan suara, Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohamad Hatta, yang kemudian menyatakan, bahwa Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah. Sebagai realisasi dari janji tersebut, pada 3 januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan NO.1/S.D. yang antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Departemen Agama.[5]

Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H.A.Wahid Hasjim), Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.[4]

Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.[4]

Keputusan dan penetapan pemerintah ini dikumandangkan di udara oleh RRI ke seluruh dunia, dan disiarkan oleh pers dalam, dan luar negeri, dengan H. Rasjidi BA sebagai Menteri Agama yang pertama Pembentukan Kementerian Agama segera menimbulkan kontroversi di antara berbagai pihak. Kaum Muslimin umumnya memandang bahwa keberadaan Kementerian Agama merupakan suatu keharusan sejarah dan merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa pendudukan Jepang, yang mengambil preseden dari Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor untuk Urusan Pribumi Islam pada masa kolonial Belanda). Bahkan sebagian Muslim melacak eksistensi Kementerian Agama ini lebih jauh lagi, ke masa kerajaan-kerajaan Islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsionaris yang menangani urusan-urusan keagamaan.[5]

Remove ads

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Remove ads

Susunan organisasi

Ringkasan
Perspektif

Susunan organisasi Kementerian Agama berdasarkan Permenag (PMA) No. 33 Tahun 2024 terdiri atas:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Penganggaran
    • Biro Sumber Daya Manusia
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri
    • Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik
    • Biro Umum

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II
    • Inspektorat Wilayah III
    • Inspektorat Wilayah IV
    • Inspektorat Wilayah V

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah
    • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
    • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
    • Direktorat Pendidikan Agama Islam
    • Direktorat Pesantren

Badan

  • Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pusat

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
    • Subbagian Tata Usaha
    • Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
  • Pusat Kerukunan Umat Beragama
    • Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan
    • Bidang Harmonisasi Umat Beragama
    • Subbagian Tata Usaha
    • Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
  • Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
    • Subbagian Tata Usaha
    • Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
  • Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
    • Bidang Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu
    • Bidang Pendidikan Khonghucu
    • Subbagian Tata Usaha
    • Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Agama.

Informasi lebih lanjut Unsur, Keppres 177/2000 ...
Remove ads

Galeri

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads