Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Pemilihan umum Bupati Bogor 2024
dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bogor periode 2025–2030. Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Pemilihan umum Bupati Bogor 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bogor periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Bupati Iwan Setiawan dapat kembali mencalonkan diri dalam pemilihan ini.
Remove ads
Syarat ambang batas pencalonan
Ringkasan
Perspektif
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 55 kursi di DPRD Kabupaten Bogor. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bogor, 11 kursi dari 55 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bogor adalah 3,9 juta pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (18,80%), Partai Golkar (14,26%), PKS (11,93%), PPP (9,31%), PKB (8,65%), PDI-P (8,60%), dan Partai Demokrat (8,52%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bogor hasil Pemilu 2024.
Remove ads
Calon

Remove ads
Hasil rekapitulasi
Ringkasan
Perspektif

Suara berdasarkan kecamatan
Berikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan wilayah pemilihan.[6]
Remove ads
Gugatan pasca-pilkada
Pasangan calon nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada 9 Desember 2024, setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024.[7] MK menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.[8]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 1, Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2025.
Pelantikan pasangan calon terpilih
Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan 25 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.[9]
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads