Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Pemilihan umum Wali Kota Padang 2024
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Pemilihan umum Wali Kota Padang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Padang 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Padang periode 2025–2030.[4]
Pilkada Kota Padang 2024 diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), serentak dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Wali Kota petahana Hendri Septa dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Wali Kota Padang 2024.
Remove ads
Sistem pemilihan

Pemilihan umum tersebut, seperti pemilihan umum lokal lainnya pada tahun 2024, mengikuti sistem satu putaran di mana kandidat dengan suara terbanyak akan memenangkan pemilu, meskipun mereka tidak memperoleh suara mayoritas.[5] Ada kemungkinan bagi seorang kandidat untuk mencalonkan diri tanpa ada kontestan, dalam hal ini kandidat tersebut masih diharuskan untuk memenangkan suara mayoritas "melawan" opsi "kotak kosong". Jika kandidat gagal melakukan hal tersebut, pemilihan akan diulang di kemudian hari.[6]
Remove ads
Syarat ambang batas pencalonan
Ringkasan
Perspektif
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kota Padang terdapat 10 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kota Padang. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Padang, 9 kursi dari 45 kursi.[7]
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[8] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kota Padang adalah 666.178 jiwa,[9] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[10] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PKS (17,42%), Partai Gerindra (15,48%), Partai NasDem (12,79%), PAN (10,05%), dan Partai Golkar (9,17%).
Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kota Padang pada Pemilu 2024.
Remove ads
Calon
Remove ads
Poros koalisi
Ringkasan
Perspektif
Koalisi Kebangkitan Perjuangan Persatuan Ummat (KPPU)
Pada 1 Juni 2024, PKB, PDIP, PPP dan Partai Ummat mendeklarasikan berdirinya Koalisi Kebangkitan Perjuangan Persatuan Ummat (KPPU). Koalisi ini akan segera membentuk desk pilkada untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Koalisi ini telah memenuhi batas ambang kursi DPRD untuk dapat mengusung pasangan calon, dengan total 10 kursi, PKB memiliki 4 kursi, PDIP memiliki 3 kursi, PPP memiliki 2 kursi, Partai Ummat memiliki 1 kursi.[11]
Sebelumnya, calon Wali Kota dari PKS, Muhammad Iqbal, resmi mendaftarkan diri ke kantor PPP Kota Padang pada Kamis, 30 Mei 2024. PKS, dengan 7 kursi di DPRD Kota Padang, dapat berkoalisi dengan PPP yang memiliki 2 kursi, untuk memenuhi syarat minimal maju Pilkada Kota Padang, yaitu 9 kursi.[12] Namun, berdasarkan keputusan koalisi KPPU, bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar melalui jalur partai, harus mendaftar ulang lagi ke Koalisi KPPU.
Sementara itu, ketua DPW NasDem Sumatra Barat, yang juga merupakan bakal calon Wali Kota Padang, Fadly Amran, sudah terlebih dahulu meminta DPC PPP untuk berkoalisi dalam pencalonan dirinya pada pemilihan Wali Kota Padang 2024. Hal ini ia ungkapkan saat datang menyerahkan formulir pendaftaran ke DPC PPP pada Rabu, 29 Mei 2024. [13] Pada hari yang sama, Fadly juga menyerahkan formulir pendaftaran pencalonan dirinya ke DPC PKB Padang. Sekretaris DPC PKB Padang, menjelaskan bahwa pada hari itu sudah ada 12 nama yang mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota ke PKB Padang.[14]
Gerindra
Pada 1 Juni 2024, Gerindra mengadakan penilaian bakal calon kepala daerah se-Sumatera Barat. Penilaian dilakukan oleh asesor dari berbagai bidang keilmuan. Proses seleksi dibagi menjadi dua panel, masing-masing beranggotakan 5-6 asesor. Sesi panel ini terdiri dari 10 menit pemaparan visi misi yang dilanjut dengan 30 menit tanya-jawab dengan para asesor.[15] Kegiatan ini berlangsung dua hari untuk menguji 82 bakal calon bupati dan wali kota serta 3 bakal calon gubernur.
Untuk Kota Padang, ada 12 nama bakal calon yang masuk, diantaranya Hidayat, Sovia Lorent, Braditi Moulevey, Ekos Albar, Hendri Septa dan lainnya. Hasil penyaringan ini akan dibawa ke DPP Gerindra. Bakal calon yang terpilih akan kemudian diundang ke DPP. Ketua Tim Seleksi mengatakan bahwa pihaknya sedang menargetkan agar seluruh bupati wali kota dan gubernur Sumbar berasal dari Gerindra, agar bisa selaras dengan Pemerintah Pusat yang akan dipimpin Prabowo - Gibran.[16]
Remove ads
Perolehan suara
Remove ads
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa dan Hidayat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024.[19] Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 1, Fadly Amran dan Maigus Nasir ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Kota Padang pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang No. 4 Tahun 2025.
Pelantikan pasangan calon terpilih
Fadly Amran dan Maigus Nasir resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan 16 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat.[20]
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads