Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Terminal Gadang
terminal bus di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Terminal Gadang merupakan bekas terminal penumpang tipe C yang terletak di sisi selatan Kota Malang, tepatnya di kawasan Pasar Induk Gadang. Operasional terminal ini dinonaktifkan sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Malang pada tahun 2009. Seluruh aktivitas naik-turun penumpang dialihkan ke gedung baru Terminal Hamid Rusdi, yang terletak 1,8 km sebelah timur bekas terminal ini. Hal tersebut dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan pada simpang empat pasar yang sudah melampaui kapasitas beban (overloud).
Dinas perhubungan setempat mulai menerapkan skenario perubahan rute lintasan (rerouting) dari berbagai angkutan umum yang sebelumnya memiliki titik terminus di terminal ini. Rute angkutan umum diperpanjang mencapai gedung terminal baru melalui akses Jalan Raya Gadang–Bumiayu. Status bekas terminal saat ini diturunkan menjadi halte dan salah satu titik lintasan dari berbagai trayek angkutan umum penghubung kota dengan kawasan selatan Kabupaten Malang.
Remove ads
Lintasan angkutan umum
Pasar Sentral Gadang
Ringkasan
Perspektif
Setelah aktivitas Terminal Gadang dipindahkan ke Terminal Hamid Rusdi pada tahun 2019, lahan bekas terminal direvitalisasi pemkot menjadi gedung Pasar Sentral Gadang berlantai tiga. Pemkot menggandeng PT Patra Berkah Itqoni (PBI) sebagai investor dan PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pelaksana pekerjaan struktur dalam proyek tersebut. Nilai investasi pembangunan mencapai Rp297 Miliar dengan target proyek diselesaikan pada akhir 2015.[1][2] Namun proyek tersebut mangkrak sejak tahun 2010, padahal pada lokasi lahan proyek sudah dilakukan pengurukan dan pemasangan besi pilar gedung pasar.[3]
Terdapat berapa alasan yang menjadi penyebab mandeknya proyek pembangunan Pasar Sentral Gadang.[4] Pertama, investor perlu melakukan penyusunan ulang biaya proyek yang membengkak setelah terjadinya kenaikan harga material. Kedua, adanya konflik internal antara investor dengan pelaksana pekerjaan struktur terkait masalah biaya proyek. Ketiga, kurang tegasnya pemkot dalam membangun komunikasi dengan investor dan pelaksana pekerjaan struktur.[5] Di sisi lain, pemkot tidak dapat mengganti investor dikarenakan kedua pihak masih terikat dengan perjanjian kerja sama (PKS).[6] Hingga tahun 2021, pemkot masih dalam tahapan pematangan konsep serta pengajuan anggaran proyek ke pemerintah pusat, sedangkan perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak masih dalam tahap penyelesaian.[7][8][9]
Remove ads
Galeri
|
Referensi
Lihat pula
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads