Loading AI tools
birokrat dan politikus Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Ir. H. Muhammad Tamzil, M.T. (lahir 16 Agustus 1961 ) adalah Bupati Kudus 2 periode yakni 2003—2008 dan 2018—2023.[1]
Muhammad Tamzil | |
---|---|
Bupati Kudus ke-35 dan ke-37 | |
Masa jabatan 24 September 2018 – 26 Juli 2019 | |
Presiden | Joko Widodo |
Gubernur | Ganjar Pranowo |
Wakil | Hartopo |
Masa jabatan 14 Agustus 2003 – 14 Agustus 2008 | |
Presiden | |
Gubernur | |
Wakil | Noor Haniah |
Pendahulu Amin Munadjat | |
Wakil Bupati Semarang ke-1 | |
Masa jabatan 2000–2003 | |
Presiden | |
Gubernur | Mardiyanto |
Bupati | Bambang Guritno |
Pendahulu Tidak ada, Jabatan baru Pengganti Siti Ambar Fathonah | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 16 Agustus 1961 Ujungpandang, Sulawesi Selatan |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Partai Persatuan Pembangunan |
Suami/istri | Rina Budhy Ariani, SH |
Anak | Arina M |
Alma mater | Universitas Diponegoro |
Profesi | PNS |
Sunting kotak info • L • B |
Tamzil pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Semarang periode 2000—2003. Selain itu, pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tahun 2008, ia pernah mengajukan diri sebagai calon Gubernur berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais yang merupakan adik kandung Amien Rais (pasangan ini diusung PPP dan PAN).[2][3] Kemudian ia mengajukan diri kembali pada Pemilihan Bupati Kudus tahun 2018 dan menang kembali sebelum akhirnya ditangkap KPK akibat kasus korupsi.[4][5]
Muhammad Tamzil pertama kali terjerat kasus korupsi pada 2014 ketika Kejaksaan Negeri Kudus mengendus korupsi yang dilakukannya saat menjabat bupati Kudus. Tamzil dijerat sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan dan sarana pendidikan Tahun Anggaran 2004—2005. Pada Februari 2015, Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan pada juli 2019 lalu ketika masih nenjabat sebagai bupati ia juga kembali di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap jual beli jabatan.[6] Desember 2015, Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang.[7][8] Pada 26 Juli 2019, Tamzil kembali ditangkap oleh KPK di ruang dinasnya atas dugaan kasus jual beli jabatan. Tamzil disangka menerima suap dari pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan sebesar Rp250 juta.[9] Esoknya, Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka. Membayar cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif Tamzil melakukan korupsi.[10]
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.