Pemilihan umum Wali Kota Depok 2015
Pemilihan Wali Kota Depok ke-3 / From Wikipedia, the free encyclopedia
Pemilihan Umum Wali Kota Depok 2015 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok 2015, Akronim: Pilkada Depok 2015) adalah langkah politik melalui pemungutan suara untuk menentukan wali kota dan wakil wali kota untuk masa bakti 2016 sampai 2021 yang dipilih secara langsung oleh pemilih yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok setiap lima tahun sekali.[1] Wali kota petahana, Nur Mahmudi Ismail tidak dapat maju kembali pada pemilihan umum kali ini karena sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur masa jabatan kepala daerah maksimal dua periode yang terpilih berdasarkan pemilihan umum.[2]
9 Desember 2015 | |||||||||||||||||||||||
Terdaftar | 1.225.163 jiwa | ||||||||||||||||||||||
Kehadiran pemilih | 56.84% 2,65 pst | ||||||||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
| |||||||||||||||||||||||
|
Pada pilkada 2015, Mohammad Idris Abdul Shomad yang merupakan wakil wali kota petahana berhasil memenangkan pemilihan umum bersama dengan Pradi Supriatna dari Partai Gerindra.