Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Daftar badan usaha milik negara di Indonesia

artikel daftar Wikimedia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Remove ads

Berikut ini daftar perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, baik perusahaan BUMN yang masih beroperasi, perusahaan yang pernah berstatus BUMN namun kini telah kehilangan statusnya, perusahaan yang akan memperoleh status BUMN, maupun perusahaan yang akan kehilangan status BUMN-nya. Per Oktober 2023, terdapat 65 perusahaan yang terdaftar sebagai BUMN di Indonesia.[2]

Thumb
Logo BUMN untuk Indonesia dan Danantara Indonesia. Kedua logo ini muncul di hampir semua publikasi yang dibuat oleh BUMN Indonesia (biasanya diletakkan di pojok kiri atas), kecuali Garuda Indonesia dan BUMN lain yang berada di bawah Kementerian Keuangan[1]

Pada bulan Maret 2025, pemerintah Indonesia menyerahkan mayoritas saham dari 49 BUMN ke Biro Klasifikasi Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding operasional di internal Danantara.[3]

Remove ads

BUMN yang beroperasi

Ringkasan
Perspektif

Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN No. Per-4/MBU/03/2021, Kementerian BUMN memiliki 2 Wakil Menteri yang masing-masing membawahi 6 bidang (klaster), sehingga total terdapat 12 klaster BUMN. Enam klaster yang dibawahi oleh Wakil Menteri I berkaitan dengan bidang industri, sementara 6 klaster yang dibawahi oleh Wakil Menteri II berkaitan dengan bidang jasa.[4][5]

Berikut adalah daftar klaster menurut Kementerian BUMN beserta perusahaan yang tergabung dalam klaster tersebut. Kategorisasi BUMN ke dalam tiap klaster mengikuti pembagian BUMN seperti yang tertera pada Lampiran II Peraturan Menteri BUMN No. Per-4/MBU/03/2021.[4]

Industri energi, minyak, dan gas

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Industri mineral dan batu bara

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Industri perkebunan dan kehutanan

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Industri pangan dan pupuk

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Industri kesehatan

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Industri manufaktur

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Jasa keuangan

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Jasa Reasuransi, dana pensiun dan asuransi

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Jasa telekomunikasi dan media informasi

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Jasa infrastruktur

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Jasa logistik

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Jasa pariwisata dan penerbangan

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...
Remove ads

BUMN titip kelola

Ringkasan
Perspektif

Sebagian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat sehingga memerlukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi. Oleh sebab itu, melalui surat kuasa khusus, Menteri BUMN menunjuk PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PPA, untuk berperan dalam restrukturisasi komprehensif serta mencari solusi penyelesaian masalah para BUMN tersebut. Hal ini dilakukan melalui layanan BUMN Titip Kelola.[23]

Layanan ini tetap berlanjut meskipun PPA, pada Januari 2022, kehilangan status BUMN-nya dikarenakan akuisisi perusahaan oleh BUMN lain, yaitu PT Danareksa (Persero).[24] Per 2023, dari semula 22 BUMN, tersisa 15 BUMN yang masih direstrukturisasi oleh PPA.[25]

Berikut adalah BUMN yang masih menjadi peserta BUMN Titip Kelola:[26]

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...
Remove ads

BUMN yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan

Ringkasan
Perspektif

Berbeda dengan BUMN pada daftar sebelumnya yang kewenangan pengelolaannya telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian BUMN, BUMN pada daftar berikut tetap dikelola oleh Kementerian Keuangan. Tidak beralihnya kewenangan ini kepada Kementerian BUMN, dinyatakan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum dari masing-masing BUMN berikut.

Informasi lebih lanjut Nama Perusahaan, Nama Dagang ...

Mantan BUMN

Ringkasan
Perspektif

Berikut adalah daftar perusahaan BUMN yang telah dibubarkan, digabungkan, dilebur, didivestasikan, diambilalih (diakuisisi) oleh BUMN lain, atau dilakukan tindakan lain yang menyebabkan hilangnya status BUMN perusahaan. Termasuk dalam daftar perusahaan BUMN pada tabel ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikategorikan sebagai Perusahaan Negara (PN) menurut aturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan Perusahaan Negara merupakan padanan dari BUMN sebelum lahirnya UU No. 9 Tahun 1969 jo. Perpu No. 1 Tahun 1969 yang mana untuk pertama kalinya memperkenalkan klasifikasi BUMN seperti yang dikenal saat ini (dan sekaligus mengubah nomenklatur Perusahaan Negara menjadi perusahaan umum). Juga termasuk dalam tabel ini adalah seluruh aksi inbreng saham pemerintah kedalam BUMN dalam rangka pembentbanukan holding BUMN.[g] Tidak termasuk dalam tabel ini adalah BUMN yang melakukan perubahan nama tanpa diikuti pembubaran badan hukum perusahaan, BUMN yang melakukan perubahan status dari satu jenis BUMN ke jenis BUMN lain,[h] serta aksi korporasi yang BUMN lakukan terhadap perusahaan bukan BUMN.[i]

Adapun tanggal yang digunakan pada tabel adalah tanggal diundangkannya ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum hilangnya status BUMN perusahaan. Bila dasar hukum tersebut menetapkan tanggal lain atau jangka waktu tertentu mengenai hilangnya status BUMN tersebut, atau ketentuan dalam dasar hukum tersebut kemudian mengalami keterlambatan, penundaan, atau pembatalan pelaksanaan, hal ini dapat dijelaskan pada kolom keterangan pada tabel.[j]

Informasi lebih lanjut Tanggal (YYYY-MM-DD), Nama BUMN ...
Remove ads

Akan memperoleh status BUMN

Berikut adalah perusahaan yang saat ini belum berstatus BUMN atau belum terbentuk namun akan segera memperoleh status BUMN:

  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk akan menjadi BUMN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Meski demikian, proses transformasi menjadi BUMN ini masih membutuhkan waktu yang panjang.[127]

Akan kehilangan status BUMN

Ringkasan
Perspektif

Berikut adalah perusahaan yang masih berstatus BUMN namun akan segera kehilangan statusnya sebagai BUMN:

Remove ads

Keterangan

  1. Seluruh penyertaan modal pada saat pendirian perusahaan berasal dari kekayaan negara hasil pengalihan saham negara pada BUMN yang kini menjadi anggota holding. Selama belum terjadi perubahan pada komposisi modal perusahaan, kepemilikan pemerintah dalam perusahaan tetap 100%.
  2. Merupakan singkatan dari Badan Usaha Logistik, nama lama ketika badan tersebut masih berupa Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/U/KEP/1967[11]
  3. 1,16% Saham Seri B + 58,84% Saham Seri C sama dengan 60,00%
  4. 0,39% Saham Seri B + 8,44% Saham Seri C sama dengan 8,83%
  5. ASDP sendiri merupakan singkatan dari Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, nama resmi perusahaan hingga 2004.
  6. Nama DAMRI merupakan singkatan dari Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia yang mana merupakan institusi leluhur Perum DAMRI
  7. Pembentukan holding BUMN merupakan kebijakan Kementerian BUMN dalam rangka menyusutkan jumlah BUMN menjadi sekitar 40 BUMN saja.[butuh rujukan] Dalam sistem holding BUMN, pemerintah dapat mengendalikan BUMN anggota holding dengan saham dwiwarna yang dapat mengganti peran induk holding BUMN sebagai pemegang saham pengendali.
  8. Contoh: perubahaan BUMN berbentuk Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan, dan perubahan BUMN berbentuk Perusahaan Jawatan menjadi Perusahaan Perseroan
  9. Contoh: pengambilalihan (akuisisi) perusahaan kompetitor bukan BUMN oleh BUMN, serta penanaman modal asing secara langsung (Foreign Direct Investment) oleh BUMN ke perusahaan bukan BUMN di luar negeri
  10. Tujuan dari hal ini adalah karena pada praktiknya dalam satu peristiwa hilangnya status BUMN, dapat terdapat beragam tanggal yang dapat digunakan untuk menentukan kapan sebenarnya suatu BUMN mulai kehilangan status BUMN-nya. Tanggal-tanggal ini antara lain adalah: (1). Tanggal BUMN pertama kali menerima gugatan pailit, (2). Tanggal keluarnya keputusan pengadilan niaga yang menyatakan BUMN pailit dan insolven, (3). Tanggal keluarnya keputusan kasasi atas keputusan kepailitan yang dikeluarkan pengadilan niaga, (4). Tanggal keluarnya konfirmasi dari Kementerian BUMN atau pejabat lain bahwa perusahaan akan segera dibubarkan, (5). Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pembubaran perusahaan, (6). Tanggal lain sebagaimana ditetapkan dalam RUPS-LB, (7). Tanggal terbitnya peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pembubaran BUMN, (8). Tanggal diputuskannya pembeli/pemenang lelang pembeliaan saham BUMN hasil divestasi pemerintah, (9). dsbg. Atas dasar itu, agar informasi tanggal yang ditampilkan bersifat konsisten dan seragam, dipilih tanggal terbitnya peraturan perundang-undangan sebagai tanggal yang digunakan pada tabel.
  11. Kini bernama PT Timah Tbk
  12. Disingkat PN Pertamina. Pada tahun 1972, PN Pertamina menjadi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) dengan Undang-Undang khusus, menjadikannya satu-satunya BUMN yang dasar hukum pendiriannya merupakan Undang-Undang alih-alih Peraturan Pemerintah. Undang-Undang tentang Pertamina tersebut dicabut pada tahun 2001 dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, yang mengamanatkan Pertamina agar diubah bentuk badan hukumnya menjadi Persero dalam jangka dua tahun setelah Undang-Undang tersebut berlaku. Perubahan bentuk badan hukum ini terjadi pada tahun 2003.
  13. Disingkat sebagai PN Bhinneka Kimia Farma, kini bernama PT Kimia Farma
  14. Disebut juga BPU MEKATANI[41]
  15. Perpu Nomor 19 Tahun 1960 adalah aturan pendahulu dari pengaturan BUMN yang berlaku saat ini. Perpu ini menjadi landasan pembentukan suatu entitas yang dinamakan Badan Pimpinan Umum (BPU). Merujuk pada Bab XII Perpu tersebut, tugas BPU ditentukan berdasarkan apakah BPU tersebut merupakan BPU Berbadan Hukum atau BPU Tidak Berbadan Hukum. BPU Berbadan Hukum adalah BPU yang bertugas menguasai dan mengurus Perusahaan Negara tertentu serta menjalankan tugas direksi Perusahaan Negara tertentu; sementara BPU Tidak Berbadan Hukum adalah BPU yang bertugas mengawasi kepenguasaan dan kepengurusan Perusahan Negara tertentu serta mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan Negara. BPU Berbadan Hukum adalah Perusahaan Negara, dan Perusahaan Negara yang dikuasai oleh BPU Berbadan Hukum akan kehilangan status badan hukumnya (yang juga berarti kehilangan status Perusahaan Negara-nya). Hal tersebut tidak berlaku bagi BPU Tidak Berbadan Hukum.[43]
  16. Juga disingkat PT Kodja (Persero) dan nantinya akan berubah menjadi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero); lihat peristiwa 1990-12-13 pada tabel
  17. Disebut juga PERIKANI Riau[45]
  18. Disebut juga PERIKANI Jawa Timur[47]
  19. Disebut juga PERIKANI Sulawesi Selatan/Tenggara[49]
  20. Disebut juga PERIKANI Jawa Tengah[50]
  21. Sebagai contoh adalah pada peristiwa 1993-11-30 dan 1996-02-14 pada tabel
  22. Disebut juga PT Jatraco
  23. Kini bernama PT Bukit Asam (Persero) Tbk
  24. Nantinya berubah nama menjadi PT Kertas Blabak
  25. Kini bernama PT Semen Indonesia (Persero)
  26. PT Pupuk Sriwijaya (Persero) sejak April 2012 berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero) dan dikenal dengan jenama Pupuk Indonesia Holding Company[78]
  27. Disingkat Mega Eltra; kini bernama PT Pupuk Indonesia Niaga
  28. Kini bernama PT Dirgantara Indonesia
  29. Disebut juga Natour Ltd
  30. Lihat peristiwa tanggal 1998-03-05 pada tabel
  31. disebut juga PT Askes
  32. disebut juga PT Jamsostek
  33. Meski UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatur bahwa BUMN yang termasuk dalam pengertian Perusahaan Perseroan memiliki paling sedikit 51% saham atas nama negara, hal ini tidak diatur dalam regulasi sebelumnya, UU Nomor 9 Tahun 1969; sehingga perusahaan berkepemilikan negara kurang dari 51% tetap diakui sebagai Perusahaan Persero selama tetap memenuhi ketentuan lain yang berlaku.
  34. Meskipun pembeli saham PT Sarana Karya (Persero) yang dijual tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) yang merupakan sesama BUMN, transaksi tersebut tetap digolongkan sebagai divestasi mengingat PP Nomor 91 Tahun 2013 mendeskripsikan hal ini sebagai transaksi "penjualan saham milik negara."
  35. disebut juga PT Inhutani I
  36. disebut juga PT Inhutani II
  37. disebut juga PT Inhutani III
  38. disebut juga PT Inhutani IV
  39. disebut juga PT Inhutani V
  40. Kini bernama PT Pertamina Gas Negara Tbk
  41. Disebut juga PT Sucofindo
  42. Yaitu surat nomor S-149/MBU/03/2022 tertanggal 2 Maret 2022 dan surat nomor DIR/196 tertanggal 10 Maret 2022
Remove ads

Referensi

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads