Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (disingkat DPRD Kalimantan Selatan atau DPRD Kalsel) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. DPRD Kalimantan Selatan beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak.
Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 9 September 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil Pemilu 2019 Komposisi anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 12 kursi.[1][2][3][4] Pada Pemilu 2014, DPRD Kalimantan Selatan menempatkan wakilnya sejumlah 55 orang yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Golongan Karya.[5][6][7][8][9][10]
Remove ads
Hasil Pemilihan Umum
Ringkasan
Perspektif
Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut.
Remove ads
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Selatan dalam tiga periode terakhir.[12][13][14][15]
Remove ads
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[16] Satu fraksi di DPRD Kalimantan Selatan setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD Kalimantan Selatan periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[17]
Alat Kelengkapan DPRD
Ringkasan
Perspektif
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
- Pimpinan
- Badan Musyawarah (Bamus)
- Komisi
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
- Badan Anggaran (Banggar)
- Badan Kehormatan (BK)
- Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[18] Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kalimantan Selatan dalam tiga periode terakhir.
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[24] DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:
- Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan
- Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan
- Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur
- Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat
Remove ads
Daerah Pemilihan
Pada Pileg 2019[25] dan Pileg 2024,[26] pemilihan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Remove ads
Daftar Anggota
Ringkasan
Perspektif
Periode 2019–2024
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan periode 2019–2024.[27]
Remove ads
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads