Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
salah satu dari tiga belas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Penegakan hukum. Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi III DPR RI) adalah salah satu dari tiga belas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Penegakan hukum.[1]
Remove ads
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib jo. Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.[1]
Ruang Lingkup
Sebelum periode 2024-2029
Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
Sejak periode 2024-2029
Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
Pasangan Kerja
Ringkasan
Perspektif
Sebelum periode 2024-2029
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Agung
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; termasuk Polda, Polres, Polsek, dan Polresta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
- Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
- Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Sekretariat Jenderal DPD RI
- Sekretariat Jenderal MPR RI
Sejak periode 2024-2029
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Kepolisian Republik Indonesia termasuk Polda di Indonesia, Polres di Indonesia, Polsek di Indonesia, Polresta di Indonesia
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
- Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Daftar Ketua dan Wakil Ketua Periode 2024-2029
Remove ads
Daftar Anggota
Periode 2024-2029[2]
Periode 2014-2019
- Sumber
- Situs Web DPR.[3]
Remove ads
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads