Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Kementerian Indonesia

lembaga pemerintah Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Remove ads

Kementerian di Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Menteri merupakan bagian dari kabinet. Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian.

Informasi lebih lanjut Politik dan KetatanegaraanRepublik Indonesia(Negara Kesatuan Republik Indonesia), Hukum ...
Remove ads

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

Ringkasan
Perspektif

Landasan hukum

Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024.[1] Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024.[2]

Pembentukan kementerian

Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.

Informasi lebih lanjut Jenis urusan, Bidang urusan ...

Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.[6] Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.[7] Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji,[8] dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.[9]

Pengubahan dan pembubaran kementerian

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.[10][11] Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.[12][13]

Remove ads

Daftar saat ini

Ringkasan
Perspektif

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sesuai dengan perubahan nomenklatur terbaru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024,[14] nama kementerian-kementerian diuraikan sebagai berikut:

Kementerian Koordinator

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Kelompok I

Kementerian Kelompok I merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok I. Kementerian Kelompok I mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan

Kementerian Kelompok II

Kementerian Kelompok II merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok II. Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Hukum
  3. Kementerian Hak Asasi Manusia
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Keuangan
  6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  7. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  8. Kementerian Kebudayaan
  9. Kementerian Kesehatan
  10. Kementerian Sosial
  11. Kementerian Ketenagakerjaan
  12. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
  13. Kementerian Perindustrian
  14. Kementerian Perdagangan
  15. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  16. Kementerian Pekerjaan Umum
  17. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  18. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  19. Kementerian Transmigrasi
  20. Kementerian Perhubungan
  21. Kementerian Komunikasi dan Digital
  22. Kementerian Pertanian
  23. Kementerian Kehutanan
  24. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  25. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Kementerian Kelompok III

Kementerian Kelompok III merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok III. Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Sekretariat Negara
  2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  4. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  5. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  6. Kementerian Lingkungan Hidup
  7. Kementerian Investasi dan Hilirisasi
  8. Kementerian Koperasi
  9. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  10. Kementerian Pariwisata
  11. Kementerian Ekonomi Kreatif
  12. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  13. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Remove ads

Matriks Kelompok dan Lingkup Koordinasi

Ringkasan
Perspektif

Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.[15]

Informasi lebih lanjut Kelompok, Koordinasi oleh kementerian koordinator ...
Remove ads

Susunan organisasi

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
  • Kementerian koordinator:
Remove ads

Sejarah

Ringkasan
Perspektif

Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah Reformasi 1998 istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[16][17][18]

Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian. Pembatasan tersebut berjalan selama era Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, sebelum kemudian dihapus pada UU Nomor 61 Tahun 2024.[19]

Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.

Informasi lebih lanjut B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid ...
Remove ads

Catatan

  1. Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021
  2. Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011
  3. Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads