Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Daftar partai politik di Indonesia

artikel daftar Wikipedia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Remove ads

Partai politik di Indonesia yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara layak dapat mendaftarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum.[1]

Informasi lebih lanjut Politik dan KetatanegaraanRepublik Indonesia(Negara Kesatuan Republik Indonesia), Hukum ...

Berikut adalah daftar partai politik (parpol) di Indonesia yang disusun berdasarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum dan berdasarkan status perwakilan di parlemen tingkat nasional dan daerah.

Remove ads

Partai politik nasional parlemen

Ringkasan
Perspektif

Partai dengan perwakilan parlemen nasional dan daerah

Informasi lebih lanjut Partai, Pimpinan ...

Partai dengan perwakilan parlemen di daerah

Partai-partai ini merupakan peserta pemilihan umum—terakhir pada Pemilu 2024—tetapi tidak memperoleh satu kursi pun di Dewan Perwakilan Rakyat akibat gagal melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%.[3] Dua partai yang sebelumnya berada di parlemen adalah PPP dan Partai Hanura yang gagal mempertahankan kursi kembali di DPR RI. Meski tidak dapat meraih kursi di DPR RI, partai-partai ini berhasil mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Terkadang, partai-partai ini disebut juga dengan partai gurem.

Informasi lebih lanjut Partai, Pimpinan ...
Remove ads

Partai politik nasional nonparlemen

Ringkasan
Perspektif

Media massa di Indonesia menyematkan istilah partai gurem yang merujuk pada partai politik nasional tanpa perwakilan parlemen baik di DPR RI hingga DPRD. Pada awalnya, istilah ini mengacu pada partai politik dengan hasil perhitungan suara terkecil saat Pemilu 1999. Setelah 2004, partai tersebut tidak berhasil meraih ambang batas parlemen yang diperlukan untuk mendapat perwakilan di DPR RI.[4]

Partai-partai ekstraparlementer ini tidak diterima berkas pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum karena tidak memenuhi kriteria syarat pendaftaran yang telah ditetapkan, di antaranya dokumen yang tidak lengkap, kantor pusat yang tidak tetap, jumlah keanggotaan partai yang tidak mencukupi batas minimum, hingga persentase keanggotaan perempuan yang tidak dapat melebihi batas minimalnya.[5][6] Bagi partai yang ditolak berkas pendaftarannya umumnya mengajukan banding kepada Bawaslu.[7]

Informasi lebih lanjut Partai, Nama lain ...
Remove ads

Partai politik regional

Ringkasan
Perspektif

Partai dengan perwakilan di parlemen daerah Aceh

Informasi lebih lanjut Partai, Pimpinan ...

Partai regional lainnya

Informasi lebih lanjut Partai, Masa aktif ...

Koalisi partai politik

Informasi lebih lanjut Koalisi, Masa aktif ...
Remove ads

Bekas partai politik

Ringkasan
Perspektif

Partai politik di Hindia dan Nugini Belanda

Pendudukan Jepang di Hindia Belanda dimulai ketika Jepang menginvasi Hindia Belanda melalui Tarakan, Kalimantan, pada tanggal 8 Maret 1942. Oleh Pemerintah Jepang, partai-partai yang berasaskan nasionalisme dan hendak memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia dibubarkan dan dilarang melakukan aktivitas politik pada 20 Maret 1942.[19]

Informasi lebih lanjut Partai, Masa aktif ...

Partai politik peserta Pemilihan Umum 1955 dan 1971

Informasi lebih lanjut Partai, Masa aktif ...
Partai regional dan etnis
Informasi lebih lanjut Partai, Masa aktif ...

Partai politik masa Orde Baru

Setelah naik kekuasaan Presiden Soeharto dan negara memasuki masa Orde Baru (1965–1998), pemilihan umum tahun 1971 melakukan dengan 10 partai-peserta,[29] sehingga dia menghapus sistem multipartai di Indonesia, maka sewaktu Pemilu 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik (Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan) dan terus berlangsung hinga pada Pemilu 1997.

Informasi lebih lanjut Partai, Masa aktif ...
Informasi lebih lanjut Pemilu, PPP ...
Partai aktivis

Sebelum berakhirnya masa Orde Baru, beberapa aktivis politik mendirikan partai politik pada dekade 1990-an. Pembentukan partai politik baru ini didasari berseberangannya dengan pemerintah Orde Baru dan memposisikan diri sebagai oposisi. Partai-partai baru selanjutnya menjadi peserta Pemilu 1999.

Informasi lebih lanjut Partai, Ideologi ...

Partai politik masa Reformasi (1998–2004)

Menyusul runtuhnya era Orde Baru dan mula Reformasi, penerapan sistem multipartai di Indonesia pun dimulai sekali lagi.[35] Tercatat pembentukan partai-partai baru meningkat secara signifikan. Alhasil, pada saat Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999 terdapat 148 partai politik yang terdaftar,[36] namun hanya 48 dari mereka yang tampil secara demokratis memperebutkan kursi legislatif, dibandingkan dengan Pemilu 1997 yang hanya diikuti dua partai politik dan Golongan Karya.[35][36][37][8][9][38][39]

Informasi lebih lanjut Partai, Ideologi ...

Partai politik era pascareformasi (2004 – kini)

Pada saat Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004 terdapat 24 partai politik yang tampil secara demokratis memperebutkan kursi DPR-RI dan DPRD; pada saat Pemilu 2009 sudah 38 partai serta 6 partai regional untuk Aceh.[35]

Informasi lebih lanjut Partai, Ideologi ...
Remove ads

Lihat pula

Rujukan

Bacaan lanjutan

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads