Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri melalui undangan Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Remove ads

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, akronim SNBP, adalah salah satu jenis Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru di lingkungan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan vokasi negeri di Indonesia.[1] SNBP menggunakan indikasi nilai rapot, prestasi, dan portofolio pendukung dari akademik ataupun nonakademik[a] sebagai kriteria penerimaan calon mahasiswa baru.[2] Partisipan dari seleksi ini adalah siswa dan siswi dari sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah, dan sederajat lainnya yang lulus pada tahun penyelenggaraan seleksi dilakukan. Penyeleksi SNBP berasal dari Balai Pengelolaan dan Pengujian Pendidikan atau BPPP yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2022.[3] Pada 2022, seleksi ini berganti nama setelah sebelumnya dinamakan sebagai "Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri" (SNMPTN) atau umum disebut sebagai seleksi jalur undangan.[4]

Remove ads

Syarat

Ringkasan
Perspektif

Pelajar sekolah menengah atas dan sederajat berhak untuk mengajukan diri dalam pendaftaran sebagai calon mahasiswa melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi. Akan tetapi, pelajar harus memenuhi kriteria untuk dapat diajukan atau eligible di tingkat sekolahnya.[5] Indikator dari peringkat eligible di sekolah adalah hasil dari rerata nilai rapot sejak pelajar duduk di bangku kelas sepuluh hingga dia berada di semester lima atau kelas dua belas semester ganjil. Kemudian, hasil rapot tersebut di tingkat sekolah diurutkan berdasarkan nilai rerata tertinggi seangkatan sekolah. Maksimal pelajar eligible untuk diajukan dalam seleksi ini tergantung kuota sekolah yang ditentukan melalui akreditasi sekolah.[6] Semakin baik nilai akreditasi sekolah, maka persentase pelajar eligible untuk diusung sebagai peserta SNBP akan lebih tinggi.[b]

Suatu sekolah dapat digugurkan sebagai salah satu sekolah yang mengajukan pelajarnya dalam SNBP apabila pihak sekolah tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).[7] Pengisian PDSS ini bersifat wajib bagi sekolah dan pelajar kelas dua belas yang hendak lulus sekolah agar dapat mengikuti proses SNBP. Pelajar eligible mengisi nomor induk siswa nasional, mengunggah prestasi, hingga portofolio apabila dibutuhkan untuk program studi yang serumpun dengan kesenian dan keolahragaan.[5]

Remove ads

Partisipan perguruan tinggi

Ringkasan
Perspektif

Berikut merupakan daftar perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan vokasi negeri yang menyediakan kuota penerimaan calon mahasiswa baru jalur SNBP, termasuk SNMPTN.[8]

Informasi lebih lanjut Nomor, Kode ...
Remove ads

Lihat pula

Catatan

  1. Pengajuan portofolio khusus program studi yang berkaitan dengan seni dan olahraga.
  2. Sekolah dengan akreditasi A dapat mengajukan 40% pelajar terunggul; sekolah dengan akreditasi B dapat mengajukan 25% pelajar terunggul; sekolah dengan akreditasi C dapat mengajukan 5% pelajar terunggul.

Referensi

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads