Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Kantor Pelayanan Pajak

unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Remove ads

Kantor Pelayanan Pajak atau biasa disingkat menjadi KPP, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak tidak langsung lainnya, dan pajak bumi dan bangunan, dan melaksanakan penguasaan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah kerjanya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1]

Remove ads

Sejarah

Secara bertahap sejak tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur menjadi organisasi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern merupakan penggabungan antara Kantor Pelayanan Pajak konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Pada tahun 2002 juga, dibentuk dua unit KPP WP Besar atau Large Tax Office (LTO). KPP tersebut menangani 300 WP Badan terbesar di seantero Indonesia dan hanya mengadministrasi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Pada tahun 2003, dibentuk 10 unit KPP Khusus, yang meliputi KPP BUMN, KPP PMA, KPP Badora, dan KPP PMB. Pada tahun 2004, dibentuk juga KPP Madya atau Medium Tax Office (MTO). Mulai tahun 2006 hingga 2008, dibentuk KPP Pratama atau Small Tax Office (STO).

Remove ads

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Pelayanan Pajak secara umum menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. Analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak
  2. Penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah kerjanya
  3. Pelayanan, edukasi, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak
  4. Pendaftaran wajib pajak, objek pajak, dan penghapusan nomor pokok wajib pajak
  5. Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak
  6. Pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan
  7. Penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat
  8. Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak
  9. Pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengenaan
  10. Penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan
  11. Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak
  12. Penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal
  13. Pemutakhiran basis data perpajakan
  14. Pengurangan pajak bumi dan bangunan
  15. Penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak
  16. Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan
  17. Pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan
Remove ads

Daftar

Ringkasan
Perspektif

Berikut Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seantero Indonesia hingga tahun 2020, dikelompokkan berdasarkan Kantor Wilayah (Kanwil):[1]

Informasi lebih lanjut Lokasi, Wilayah kerja ...
Remove ads

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads